REAKREDITASI

Kamis, 01 April 2021 - 09:43:50 WIB
Dibaca: 507 kali

Pada tahun 2021 ini program studi magister ilmu administrasi publik akan melakukan proses re akreditasi, dimana pada akreditasi sebelumnya memperoleh peringkat akreditasi B.

Masa berlaku dari peringkat akreditasi tersebut akan habis pada tanggal 20 Januari 2022, maka sesuai aturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) enam bulan sebelum masa berlaku habis, program studi berkewajiban mengirimkan borang yang terdiri dari Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) ke BAN-PT melalui aplikasi SAPTO.

Berbagai aktivitas telah dilakukan antara lain melalui pembentukan Tim penyusun Borang, Rapat koordinasi, sampai pada pengumpulan data dengan melakukan kerjasama, koordinasi dengan unit terkait dilingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, juga dengan stakeholder.

Tim Borang yang di komandani oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Dr. Bambang Kusbandrijo, MS selalu melakukan koordinasi sercara rutin.Pada masa pandemi ini beberapa kendala yang dihadapi adalah susahnya melakukan koordinasi secara offline. Koordinasi ini diperlukan terutama untuk sinkronisasi data, karena tim penyusun borang dipecah menjadi beberapa bagian dengan menyesuaikan 9 kriteria yang canangkan BAN-PT.

Semoga kerja keras tim borang akreditasi Magister Ilmu Administrasi Publik membuahkan hasil yang maksimal. aamiin